Selasa, 03 Juni 2014

Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI pasal 16


pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai Undang-Undang RI 
No 36 Tahun 1999 pasal 16 mengenai Telekomunikasi dimana pada pasal 16 berisi 
dan pembahasannya :
  1. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
  2. Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
  3. Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Di dalam PP No. 52 Tahun 2000 disebutkan bahwa definisi USO atau (Universal Service Obligation) di sektor telekomunikasi merupakan ”pemenuhan aksesibilitas bagi wilayah atau sebagianmasyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasatelekomunikasi”. Selanjutnya Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2005 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika pasal 4 yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Uiversal hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal. Maksud dari wilayah pelayanan universal antara lain adalah pedesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi. Besaran KKPU/USO yang diatur dalam PP tersebut adalah sebesar 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor : 11 / PER/M.KOMINFO / 04 / 2007Tentang penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi pasal 4 adalah penyediaan KPU Telekomunikasi harus dapat memberikan layanan jasa teleponi dasar dan selanjutnya harus dapat dikembangkan ke tahap penyediaan layanan jasa multimedia serta layanan telekomunikasi berbasis informasi lainnya.

Kode Etik Profesi sebagai Insinyur di Masa Depan

sebelum pembahasan lebih detail tentang Etika Insinyur,penulis ingin menjelaskan apa itu etika.
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etikayang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
jadi etika itu bisa di artikan adat kebiasaan atau ilmu yang biasa dilakukan tentang adat kebiasaaan. Dalam kode Etika Insinyur Indonesia terdapat kata Catur Karsa dan Sapta Dharma yang terdiri dari :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :

  • Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  • Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  • Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  • Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  • Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  • Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.




Sumber :
http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm