Selasa, 03 Juni 2014

Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI pasal 16


pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai Undang-Undang RI 
No 36 Tahun 1999 pasal 16 mengenai Telekomunikasi dimana pada pasal 16 berisi 
dan pembahasannya :
  1. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
  2. Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
  3. Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Di dalam PP No. 52 Tahun 2000 disebutkan bahwa definisi USO atau (Universal Service Obligation) di sektor telekomunikasi merupakan ”pemenuhan aksesibilitas bagi wilayah atau sebagianmasyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasatelekomunikasi”. Selanjutnya Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2005 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika pasal 4 yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Uiversal hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal. Maksud dari wilayah pelayanan universal antara lain adalah pedesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi. Besaran KKPU/USO yang diatur dalam PP tersebut adalah sebesar 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor : 11 / PER/M.KOMINFO / 04 / 2007Tentang penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi pasal 4 adalah penyediaan KPU Telekomunikasi harus dapat memberikan layanan jasa teleponi dasar dan selanjutnya harus dapat dikembangkan ke tahap penyediaan layanan jasa multimedia serta layanan telekomunikasi berbasis informasi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar